BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, penanggulangan bencana yang tepat adalah dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Hal ini sudah diamanatkan dalam amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien dimulai pada tahap pra bencana.
"Mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, pemerintah daerah sudah harus menyusun rencana penanggulangan yang paling efektif dan efisien," katanya, Kamis 12 Maret 2020.
Sebagai penanggung jawab maka pemerintah juga harus melaksanakan suatu program penanggulangan bencana yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik.
--page
"Semua unsur mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana, sehingga mempunya tanggungjawab yang sama," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








