PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Barat Achmad Rois memberikan klarifikasi, seorang pasien dari 63 jemaah umrah asal Kobar yang sempat di ruang isolasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dinyatakan bebas dari virus corona, Kamis, 13 Maret 2020.

Sesuai standar pengawasan, setiap seseorang yang telah melakukan perjalana dari luar negeri, harus terpantau kesehatannya selama 14 hari, atau masuk kategori orang dalam pemantaun (ODP).

Kebetulan, pasca kedatangan para jemaah ke Kobar usai menjalankan umroh pada  8 Maret 2020, seorang jemaah menderita batuk, pilek dan demam, maka sebagai bentuk kewaspadaan Covid-19, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti pemeriksaan dan perawatan kesehatan.

Saat ini pasien cenderung normal. Bahkan sekarang bisa berkumpul dengan pasien umum lainnya. Kini pasien ini dirawat ke ruangan pasien umum. (DANANG/m)