SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga residivisi berinisial Si, MH dan DC mengaku nekat membuat uang palsu karena ada pesanan dari rekannya. Sang rekan itu menyebut uang palsu akan digunakan untuk membayar utang. 

"Saat itu kami mencetaknya di kantot desa," kata salah satu tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat, 13 Maret 2020.

Perbuatan itu dilakukan berawal pada Oktober 2019. Tersangka Si ada meminta bantu kepada tersangka MH untuk dibuatkan uang palsu bergambar 100.000. Namun pada saat itu permintaan tersebut ditolak dengan alasan printer dalam keadaan rusak.

Kemudian, Si datang ke rumah MH hingga akhirnya menyanggupi membuat uang palsu tersebut dan meminta kepada Si untuk menyiapkan segala sesuatunya berupa bahan kertas beserta alat potongnya.  

Keesokan harinya, sekitar pukul 17.30 WIB, Si datang ke rumah MH yang berada di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim dengan membawa bahan yang dibutuhkan itu.

--page

Berikutnya, mereka membawa bahan untuk pembuatan uang palsu tersebut menuju ke kantor Kepala Desa Bapanggang Raya.

Mereka menyiapkan peralatan berupa 1 unit komputer dan sebuah printer scan milik inventaris kantor desa yang ada di meja kerja tersangka berikut melakukan pencetakan. 

Proses itu terus berlanjut hingga diperoleh sebanyak 400 lembar. Setelah terkumpul uang palsu yang selah tercetak, dilakukan pemotongan sesuai dengan bentuknya menyerupai uang asli lalu dikumpulkan per bundle masing-masing 100 lembar dan diikat bundle kertas yang bergambar lambang Bank Indonesia (BI) disertai tulisan nominal
Rp 10.000.000,-.

Pukul 06.00 WIB pagi, Si menghubungi DC untuk menyimpan uang palsu itu dan diserahkan kepada Nu.

Selasa, 10 Desember 2019, uang palsu sebanyak 200 lembar yang dikat dalam 2 bundel bertuliskan Rp 10.000.000 tersebut diserahkan kepada Yu untuk membayar utang Nu. Uang ketahuan palsu saat Yu menggunakannya untuk membayar travel. (NACO/B-7)