PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Afendie, mempraktekan cara tanda tangan elektronik menggunakan smartphone atau gadget.

Tanda tangan elektronik ini digunakan untuk mengesahkan data kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan surat keterangan pindah alamat.

"Jadi saya cukup pakai gadget ini untuk tanda tangan adiminitrasi kependudukan. Masuk aplikasi SIAK lalu masukan password dan tinggal klik, maka dokumen kependudukan telah sah," jelasnya, sambil memperagakan, Jumat, 13 Maret 2020.

Dia menjelaskan, sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK adalah suatu sistem informasi yang ditumbuhkembangkan berdasarkan prosedur pelayanan administrasi kependudukan.

Penerapan sistem teknologi informasi dan komunikasi itu demi menata sistem administrasi kependudukan di  Palangka Raya.

--page

SIAK juga melayani pendaftaran penduduk dan pencacatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia. (HENDRI/B-7)