BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Tengah terus melakukan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat Desa Samba Danum, Sabtu, 14 Maret 2020.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah, Iptu Eko Priono mengatakan hari ini anggota Bhabinkamtibmas Briptu Nopri melakukan sosialisasi Saber Pungli di Desa Samba Danum.
Dalam sosialisasi ini sesuai Peraturan Presiden atau Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Iptu Eko menuturkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan baru kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat hisa mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli khusuanya di wilayah hukum di Kecamatan Katingan Tengah,” imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








