BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalteng melayangkan surat edaran ke seluruh perusahaan untuk melaksanakan langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami sudah meminta seluruh perusahaan melaksanakan langkah-langkah pencegahan seperti menyediakan pasilitas cuci tangan, membuat laporan data pekerja yang mengalami gangguan kesehatan dan lainnya," kata Kadisnakertrans Kalteng, Syahril Tarigan, ditemui usai apel bersama Polda Kalteng, Minggu 15 Maret 2020.
Syahril mengaku, sepanjang ini pihak perusahaan belum ada melaporkan karyawan terkait adanya gejala maupun yang mirip dengan virus tersebut.
"Sepengetahuan kami, sampai saat ini pihak perusahaan belum ada yang melaporkan karyawannya yang sakit seperti ciri-ciri tersebut," tegasnya.
Kendati demikian, pihak Disnakertrans tetap terus melakukan pemantauan terhadap hal tersebut, begitu juga sebaliknya.
--page
"Pihak perusahan wajib melaporkan bila ada tanda-tanda karyawannya yang mengalami sakit sesuai ciri-ciri tersebut agar diinformasikan secepatnya," demikian Syahril. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)








