BORNEONEWS, Sampit - Perempuan 13 tahun dipaksa tersangka Kanisius alias Tison (24) untuk melayani nafsu bejatnya.
Fakta ini terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Data yang didapat Senin, 16 Maret 2020 terungkap perbuatan itu dilakukan tersangka di komplek perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Berawal saat korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada Tison.
Di situ Tison menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar di situ korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak. Korban sempat teriak dan berupaya kabur.
Namun saat itu dihalangi oleh tersangka. Bahkan mulut korban dibekap oleh tersangka agar tidak teriak. Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut.
--page
Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi oleh pria yang hanya tamat SD itu. Seusai melakukan perbuatan itu korban pergi ke rumahnya, malam harinya menceritakan kalau dirinya diperkosa oleh pria asal Flores tersebut.
Meski demikian tersangka menyangkal perbuatannya dilakukan secara paksa. Tidak ada pemaksaan saat itu," ucap tersangka. (NACO/B-6)








