BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Kuala Kapuas menutup sementara pelayanan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 atau dikenal corona.
Penutupan sementara ini dilakukan mulai hari ini, Senin, 16 Maret sampai 5 April 2020. Tulisan pemberitahuan penutupan kantor pun nampak terpasang di pintu masuk kantor.
"Ini dari surat edaran Kantor pusat Direktorat Jendral Pajak RI, layanan tatap muka sementara ini ditiadakan, nanti akan diaktifkan kembali. Bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid -19," ucap Kepala KP2KP Kuala Kapuas, Yudhi Haryanto.
"Ini hari pertama, kami masih koordinasi terus dengan Kanwil dan Dirjen Pajak," lanjutnya. Meski layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, namun wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filling/e-form) di laman www.pajak.go.id.
"Untuk antisipasi pelayanan kami sediakan sarana online, kami ada nomor telepon, Whatsapp dan email. Jadi konsultasi bisa lewat ini," tuturnya.
--page
Selain penyampaian SPT yang dapat dilakukan secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui registration di laman ereg.pajak.go.id.
"Untuk pegawai kami atau petugas tetap bekerja atau tidak diliburkan. Hanya layanan tatap muka saja yang ditiadakan sementara," tuturnya.
Dari pantauan di Kantor KP2KP Kuala Kapuas sebagian masih ada masyarakat yang belum mengetahui penutupan sementara pelayanan tatap muka ini Tetapi petugas security stand by di depan kantor untuk memberikan penjelasan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








