BORNEONEWS, Tamiang Layang - Untuk mempercepat hasil Visum Et Rapertum Polsek Dusun Tengah teken Memorandum Of Understanding (MoU) bersama UPTD Pukesmas Ampah, Senin 16 Maret 2020.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengatakan penandatangan MoU ini dengan UPTD Pukesmas Ampah demi mempercepat proses visum terhadap korban tindak pidana.
"Biasa hasilnya sampai 7 hari, dengan adanya MoU ini bisa dipercepat dengan 3 hari hasilnya bisa diterima oleh penyidik," ucapnya.
Dijelaskan Visum ini biasanya diperlukan terhadap korban diantaranya tindak pidana kekerasan hingga pencabulan ataupun tindak pidana pemerkosaan.
"Apabila hasil visum hasilnya keluar dengan cepat, proses penyidikan juga dapat berjalan dengan cepat, ini juga salah satu penyidik bisa untuk menetapkan siapa yang salah," ujarnya.
--page
Tambah Kapolsek, pihaknya terus mengembangkan kemitraan serta mengoptimalkan peran serta Lintas Sektor dalam penanganan bersama, serta untuk mendukung mewujudkan WBK dan WBBM di lingkup Polsek Dusun Tengah
Kegiatan ini menurutnya sangat penting dan bertujuan untuk meningkatkan komitmen bersama serta merupakan bukti konkrit secara administrasi yang tertuang di hitam di atas putih yang berupa perjanjian kerjasama. (PRASOJO/B-5)








