BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Rahman alias Wahyu terancam hukuman penjara selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 16 Maret 2020 oleh Jaksa Rahmi Amalia.
"Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit.
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanam hukuman. Terdakwa beralasan menyesal atas perbuatannya dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga.
Menurut jaksa terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 23 Desember 2019 di dalam kantor air minum isi ulang Moyaro Jalan Tidar 4 RT 12 RW 3 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim milil Agus.
Terdakwa berhasil membobol pintu yang terbuat dari kayu dan membobol laci meja kantor, terdakwa berhasil mengambil uang dengan total sekitar Rp 500 ribu.
--page
Perbuatan terdakwa ketahuan saat melakukan pembobolan dengan merusak pintu kantor saat terekam CCTV. Hingga korban melaporkannya.
Hingga terdakwa berhasil diamankan anggota Polsek Baamang pada saat sedang asyik di Stadion 29 November Sampit. Sementara uang hasil pembobolan habis digunakannya untuk beli miras. (NACO/B-5)








