BORNEONEWS, Sampit - Dampak isu Virus Corona, pelayanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditutup sementara hingga 5 April 2020.
Meskipun begitu, dari pantauan Borneonews.co.id, masih ada saja masyarakat yang datang dan duduk di bagian depan kantro KPP Pratama, untuk mengurus sejumlah keperluan mereka.
Seperti seorang warga bernama Zainul, dirinya datang ke kantor KPP dengan maksud ingin membuat NPWP. Namun setelah tiba di tempat tersebut, ternyata pelayanan tatap muka ditutup sementara.
"Kata security, pelayanan tatap muka berhenti sementara. Dan pemberitahuan juga dipasang di pintu masuk kantor tersebut. Sehingga harus melalui online," ujar Zainul, warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin, 16 Maret 2020.
Di papan pemberitahuan tersebut, tertera seluruh pelayanan tatap muka dihentikan sejak hari ini 16 Maret 2020 hingga 5 April 2020 mendatang.
--page
Sehingga pelayanan seperti pendaftaran NPWP baru dilayani secara online. Pelaporan SPT tahunan dilaporkan melalui e-filing/e-form. SPT masa depan melalui pos tercatat atau jasa ekspedisi lainnya.
Pada pengumuman tersebut, pelayanan dihentikan sementara sebagai antisipasi penyeberan virus Corona. Dan merupakan instruksi dari pusat, yang harus dilaksanakan juga di daerah-daerah. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








