BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau KP2KP Tamiang Layang mulai hari ini menutup sementara pelayanan tatap muka untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19.
"Sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Pajak RI, layanan tatap muka sementara ini ditutup mulai hari hingga 5 April 2020, penutupan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19," ucap Kepala KP2KP Tamiang Layang, Mawan Triantana lewat sambungan telepon, 16 Maret 2020.
Menurutnya, selama layanan tatap muka ditutup sementara, permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP baru dapat dilakukan melalui e-registration di laman https://ereg.pajak.go.id.
"Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Panduan dapat dilihat di laman www.pajak.go.id," tambah Mawan.
Terkait ini, KP2KP juga memberikan dispensasi pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2019 sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
--page
"Sedangkan penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa Wajib Pajak juga tetap dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon maupun e-mail yang tersedia.
Hasil pantauan di Kantor KP2KP Tamiang Layang, pegawai di kantor tersebut tetap bekerja di dalam kantor. Pintu kantor yang ditutup ditempeli pengumuman penutupan layanan tatap muka.
Tampak beberapa pengunjung yang kebingungan melihat pintu kantor K2KP Tamiang Layang masih ditutup saat jam kerja sudah dimulai, mereka akhirnya dapat memahami alasan penutupan tersebut setelah membaca pengumuman yang terpampang di pintu. (BOLE MALO/B-5)








