BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan surat edaran nomor 180/282/huk/2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat itu, rumah ibadah dan instansi pemerintah, Perbankan, BUMD, BUMN dan kantor pelayanan publik diwajibkan menyediakan wadah cuci tangan dan semprotan desinfektan.
Semuanya juga diwajibkan untuk membersihkan secara rutin ruangan kerja dan sarana yang digunakan publik. Misalnya, saklar lampu, komputer, handel pintu dan mesin ATM.
Pemerintah juga menghimbau agar seluruh kepala kantor, kepala badan dan kepala bidang usaha swasta untuk memastikan unit kerjanya rutin melakukan pembersihan.
Upaya ini dilaksanakan Pemko Palangka Raya, dalam rangka mencegah penularan virus corona yang saat ini sudah ditetapkan pemerintah pusat sebagai bencana nasional non alam.
--page
Semua kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan diperbaharui kemudian sesuai dengan perkembangan virus dan kebijakan pemerintah pusat. (HENDRI/B-5)








