PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing menyatakan SWI yang terdiri atas 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah.

"Upaya kita untuk memutus akses keuangan dari ivestasi ilegal ini antara lain mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," kata Tongam kepada Borneonews pada Senin, 16 Maret 2020.

SWI juga menurut Tongam secara rutin memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal.
"SWI juga menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal," tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, SWI juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

"Ditambah lagi SWI selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum serta peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)