PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lembaga jasa keuangan atau LJK diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan operasional dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu, 15 Maret 2020 terkait penyebaran covid-19 atau yang lebih dikenal luas dengan corona.

Penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, menjadi salah satu poin arahan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kepada seluruh LJK.

"Penyesuaian operasional ini antara lain pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Senin, 16 Maret 2020.

Selain itu, lembaga jasa keuangan diminta untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan sebagainya.

"Lalu lembaga jasa keuangan diminta untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI," tuturnya.

--page

Selain itu, LJK diminta untuk idak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
"Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi," tegas Otto. (TESTI PRISCILLA/B-7)