BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan libur sekolah mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain itu, dalam surat edaran itu juga termaktub sejumlah poin imbauan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Seruyan Aswan Noor, mengatakan, setelah rapat bersama, pihaknya langsung membuat surat edaran resmi.
Dan surat edaran tersebut sudah disampaikan ke semua korwil disdik se Kabupaten Seruyan, dan kepala TK/PAUD/SD/SMP se Kabupaten Seruyan.
Untuk meliburkan seluruh siswa terhitung tanggal 17 - 30 Maret 2020 ada beberapa ketentuan. Selama libur sekolah, seluruh siswa diberikan tugas oleh guru untuk dikerjakan di rumah. Dan bagi yang memiliki jaringan internet, bisa mengakses sekolah online ruang guru secara gratis.
“Selama libur, tenaga pendidik tetap hadir dan melaksanakan aktivitas di sekolah. Serta tetap melakukan absensi,” jelasnya.
--page
Imbauan lainnya, untuk menunda pelaksanaan lomba, tidak melaksanakan kegiatan yang memobilisasi pegawai atau masyarakat dalam jumlah banyak di satu lokasi, seperti KKG, MGMP, dan lainnya.
Di semua sekolah wajib disediakan sarana cuci tangan dan cairan antiseptic. Surat edaran itu berlaku hingga 30 Maret 2020 dan akan dievaluasi lagi selanjutnya.
“Selain itu diminta untuk menghindari kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium tangan, dan lainnya,” imbuhnya. (FAHRUL/B-11)








