BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan limbah rumah sakit dan perhotelan yang ada di kota setempat.
"Kita terus memperkuat pengawasan pengelolaan limbah. Kita berikan surat edaran dan surat peringatan kepada rumah sakit dan perhotelan wilayah Palangka Raya agar memenuhi standar pengelolaan limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin 16 Maret 2020.
Dia menjelaskan, keberadaan limbah tersebut jika tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan kesehatan bagi masyarakat.
Terutama pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Medis yang setiap hari dihasilkan dari rumah sakit dan puskesmas yang ada.
"Limbah B3 medis menjadi perhatian serius, sehingga dilakukan pengawasan secara gencar dan ketat untuk menghindari gangguan kesehatan manusia dan lingkungan," ungkapnya.
--page
Monitoring pengelolaan limbah B3, lanjut dia, dilakukan secara rutin dengan langsung menurunkan tim petugas ke lapangan. Mulai dari ruang tindakan sampai pada tempat penyimpanan sementara yang kemudian diangkut oleh transporter selaku pihak ketiga.
"Prosedur pengelolaan dan persyaratan teknis, sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri LHK No P.56 tahun 2015 dan juga pada Permenkes No 7 tahun 2019," pungkasnya. (HENDRI/B-7)








