BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan menetapkan status darurat bencana wabah virus corona. Hal itu berdasarkan kesepakatan hasil rapat Bupati Katingan, Sakariyas bersama Ketua DPRD Katingan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD Mas Amsyar, BPBD, dan lainnya, Senin, 16 Maret 2020 sore.
"Terkait dengan status lainnya, tadi sudah kita bahas bersama, mengingat berbahayanya virus corona ini bagi keberlangsungan hidup semua umat manusia," kata Sakariyas.
"Maka saya menyatakan akan menetapkan status siaga tertentu darurat bencanawabah penyakit akibat virus corona di Kabupaten Katingan selama 30 hari, sejak Senin 16 Maret 2020 dan dapat diperpanjang kembali apabila keadaan belum membaik," kata Sakariyas.
Sakariyas juga meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah agar tidak melakukan apel pagi maupun sore di kantornya masing-masing, guna menghindari penyebaran virus corona itu.
Dia juga meminta sejumlah pihak di daerahnya untuk meniadakan agenda yang sifatnya mengundang orang banyak.
--page
Selain itu, Sakariyas juga mengimbau kepada masyarakat terkait bahayanya penyakit demam berdarah dengue atau DBD.
"Untuk DBD pencegahannya dengan membersihkan lingkungan, mengubur kaleng bekas atau tempat lain yang mengandung air, agar nyamuk penyebab DBD tidak berkembang biak," pesan Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)








