BORNEONEWS, Kuala Kurun - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas mengeluarkan surat edaran libur sekolah, sebagai salah satu langkah pencegahan virus corona.
Plt Kepala Disdikpora Gunung Mas, Sigong, mengatakan surat edaran itu berdasarkan hasil keputusan rapat bersama bupati dan wakil bupati dan seluruh OPD, Senin, 16 Maret 2020.
"Diputuskan mulai tanggal 17 - 30 Maret 2020, aktivitas belajar mengajar di seluruh sekolah diliburkan," kata Sigong.
Selama libur, aktivitas belajar mengajar dialihkan di rumah atau home learning. Sementara, guru dan karyawan sekolah diminta tetap masuk sesuai jam kerja dan menandatangani absensi.
Kepala sekolah dan guru diminta harus menyampaikan informasi dengan baik dan jelas. Selanjutnya, masyarakat diimbau agar tetap menjaga ketenangan, ketertiban, serta tidak ikut panik.
--page
Dalam rapat tersebut juga dihasilkan imbaua, agar masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan, mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebabkan penularan virus.
"Masyarakat juga diminta untuk menghindari kerumunan massa serta menunda kegiatan yang bersifat mengundang orang banyak dalam jumlah besar," tuturnya. (HENDRA/B-11)








