BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI, Tongam L Tobing menyatakan SWI telah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Ke 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Tongam kepada Borneonews pada Senin, 16 Maret 2020.
Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menurut Tongam menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
"Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan investasi yang berbeda-beda. Sebanyak 7 entitas perdagangan Forex tanpa izin, 4 Investasi Uang, dan 4 Investasi lainnya," jelasnya.
Tongam meminta masyarakat untuk selalu wasada pada penawaran investasi yang beredar. Jika tidak yakin akan keamanannya, masyarakat diminta untuk selalu mengecek melalui website OJK terlebih dahulu.
--page
"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








