BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan melakukan kegiatan Launching dan uji coba penerapan Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya atau E STDB, bertempat di aula Bappeda Seruyan, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurut Plt Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, penerapan E-STDB, merupakan salah satu inovasi yang dibuat pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Seruyan, di prakarsai yayasan Inovasi Bumi (INOBU) bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan, pada bidang perkebunan.
“Adapun tujuan inovasi layanan E-STDB yang telah di buat. Dalam usaha untuk memberikan pelayanan prima yang akuntable, transparan dan ekonomis kepada masyarakat pekebun yang ada di Kabupaten Seruyan,” jelasnya.
Hal ini dilatarbelakangi, bahwa selama ini. Penerbitan surat tanda daftar budidaya perkebunan, merupakan kewenangan bupati, sebagaimana amanan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
“Selama ini, penerbitannya dilaksanakan secara manual, hal ini bertampak pada keterlambatan dalam verifikasi data sehingga kurang maksimal dalam pelayanan pemberian STDB perkebunan,” ungkapnya.
--page
Dengan di-launchingnya layanan E-STDB, diharapkan akan mempermudah masyarakat untuk mengurus penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya perkebunan di Seruyan.
“Apalagi manfaat dari STDB ini, sangat banyak dan sangat diperlukan oleh pekebun, khususnya kebun kelapa sawit, sebagai salah atu syarat sertifikasi Ispo maupun RSPO,” tandasnya. (FAHRUL/B-5)








