TAMIANG LAYANG –


BORNEONEWS, Tamiang Layang - Terduga pelaku aborsi yang diungkap Polres Barito Timur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sebuah pukesmas di Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Bartim.

"Diduga pelaku aborsi berstatus PNS," singkat Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira mewakili Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang, saat berada di lokasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Pantauan di lapangan, aparat kepolisian selain mengamankan diduga pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kasur, selimut, dan alat-alat kesehatan yang diduga digunakan untuk melakukan aborsi.

"Saat ini kita masih lakukan pengembangan, dengan memeriksa diduga pelaku, jadi sabar dulu," katanya.

Pengungkapan itu menurut Ecky dari adanya laporan masyarakat yang menduga di tempat tinggal diduga pelaku sering dilakukan praktik aborsi.

--page


"Pengungkapan ini juga hasil dari adanya laporan masyarakat," katanya.

Penangkapan tersebut pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 11.45 WIB. Diduga pelaku inesial MH (56). Pelaku diamankan saat di rumahnya di Kelurahan Taniran, Kabupaten Barito timur. (PRASOJO/B-5)