SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Imuh, terdakwa yang pencuri pompa air milik Enson, terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan, Selasa, 17 Maret 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP," kata Jaksa Rahmi Amalia dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Terdakwa dianggap jaksa terbukti bersalah atas pencurian dilakukan terdakwa Imuh pada 29 November 2019, sekitar pukul 00.00 WIB, di jalan poros Runting Tada, Dusun Runting Tada, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.


Terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Supra X. Sesampainya di dekat rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motornya dan masuk ke pekarangan korban.

Terdakwa melihat mesin pompa air, lalu mengambilnya dengan cara menarik pipa sampai patah dan membawanya ke rumahnya.

--page

Atas vonis itu terdakwa meminta keringanan hukuman. Dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Hingga sidang ditunda selama sepekan hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu.

"Saya menyesal atas apa yang sudah saya lakukan," tegasnya. (NACO/B-5)