BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), pasca kepulangannya dari Singapura.
"Keberadaan 2 mantan TKW tersebut diketahui oleh salah seorang anggota bhabinkamtibmas polsek. Yang bersangkutan juga berkoordinasi dengan petugas puskesmas di wilayah tugasnya. Apalagi 2 mantan TKW tersebut juga menderita batuk dan pilek pasca kepulangan dari Singapura," kata Kapolres Kobar, AKBP E Dharma Bahagia Ginting dalam jumpa pers di ruang pertemuan pemkab, Selasa, 17 Maret 2020.
Sementara, juru bicara tim penanggulangan covid-19 Pemkab Kobar, yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Achmad Rois menjelaskan, pemantauan kedua mantan TKW tersebut merupakan bentuk sinergitas antara anggota tim yang didalamnya juga terdapat unsur anggota Polri.
"Karena keduanya baru tiba dari Singapura memang statusnya masih ODP. Jadi petugas puskesmas masih terus memantau kondisinya," jelas Rois.
Rois menjelaskan, bila nantinya yang bersangkutan dalam pemantauan awal ini dianggap aman dan sembuh dari penyakit batuk dan pilek, tentunya tidak perlu diawasi secara intensif di ruang karantina RSUD.
--page
"Namun bila nanti diputuskan yang bersangkutan harus diperiksa secara intensif, maka status 2 orang tersebut ditingkatkan menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ditempatkan di ruang isolasi RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," jelas Rois. (WAHYU KRIDA/B-11)








