BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengeluarkan intruksi meliburkan aktivitas di sekolah mulai dari tingkat PAUD, SD/MI, SMP/MTS, hingga satuan PNF se Kabupaten Kobar, Selasa, 17 Maret 2020.
Instruksi tersebut menindaklanjuti SK Bupati Kobar Nomor 47 tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, tentang penetapan status siaga bencana Non Alam Pandemi Covid-19, dan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat tentang percepatan penanganan menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan pendidikan atau sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kobar, M Rosihan Prolibadi menyampaikan, aktivitas pembelajaran di PAUD, SD/MI, SMP/MTS, untuk sementara dialihkan ke rumah masing-masing selama 14 hari.
"Kegiatan belajar dialihkan kerumah selama 14 hari kalender, terhitung mulai tanggal 18 - 31 Maret 2020," kata dia, Selasa, 17 Maret 2020.
Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada siswa untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau luar daerah.
--page
Selama pembelajaran dialihkan ke rumah, siswa tetap melakukan belajar mandiri atau daring. Untuk itu, setiap guru agar membekali siswanya dengan bahan belajar yang cukup.
"Selama kegiatan belajar dialihkan, guru dan tenaga kependidikan agar tetap hadir di sekolah untuk memberi tugas dan memandu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di rumah. Presensi dilakukan secara manual, dan alat fingerprint (sidik jari) dinonaktifkan," ungkapnya.
Dia menambahkan, khusus untuk pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP atau MTS tahun ajaran 2019 - 2020, tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan badan standar nasional Pendidikan (BSNP), tentang prosedur operasional standar (POS) penyelenggaraan ujian nasional tahun ajaran 2019 - 2020.
"Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, maka kepala satuan pendidikan dapat mengoptimalkan satuan pengamanan sekolah masing-masing," pungkasnya. (DANANG/B-11)








