BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Sakit Awal Bros Betang Pambelum Palangka Raya memberlakukan beberapa aturan untuk mencegah penyebaran Novel Coronavirus yang terjadi di Indonesia.
Berikut 6 aturan yang diberlakukan:
Pertama, jam besuk pasien rawat inap ditiadakan dan pasien tidak diperbolehkan dikunjungi siapapun.
Kedua, pasien rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh satu orang penunggu dan harus memakai tanda pengenal yang akan diberikan oleh pihak rumah sakit.
Ketiga, pengantar pasien rawat jalan dibatasi satu orang pengantar saja dan seluruh pengunjung rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan akan diberikan masker jika batuk atau pilek saat masuk rumah sakit.
Pihak rumah sakit juga melakukan Medical representative (Med Rep) dari farmasi tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan kunjungan ke dokter spesialis dan manajemen rumah sakit.
--page
"Selalu lakukan etika batuk bersin yang benar, selalu cuci tangan secara rutin dengan 6 langkah cuci tangan," Kata Kepala Marketing dan Humas RS Awal Bro Betang Pambelum, Freddy Simamora.
"Aturan ini diberlakukan sejak 18 Maret 2020. Mohon kiranya masyarakat, terutama keluarga pasien dapat memaklumi langkah yang diambil ini demi kepentingan kita bersama," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








