BORNEONEWS, Sampit - Andi Suwandi alias Andi alias Enjel (26) berurusan dengan hukum dari pengembangan setelah terlebih dulu rekannya yang diamankan.
Fakta ini terungkap saat sidang, Rabu, 18 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ega Shaktiana mendengarkan keterangan saksi polisi Heru Hendra Agustian dan Febi yang dihadirkan jaksa Rahmi Amalia.
"Kita amankan dia dibarak, yang bayar sewa baraknya Kandar," kata saksi. Kandar merupakan bos Andi yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Sementara terdakwa diamankan saat petugas terlebih dahulu mengamankan rekannya. "Saat dikembangkan baru terdakwa kita amankan," ucap saksi.
Menurut saksi terdakwa diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing Gang Anugrah, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
--page
Saat digeledah ditemukan 9 paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, potongan sedotan, catatan penjualan dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)








