BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Kenferensi Pers Percepatan Penangangan Pendemi Covid-19,
Bupati Hj Nurhidayah menyatakan sampai saat ini, Selasa, 17 Maret 2020, di Kabupaten Kobar masih negatif pasien Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kobar telah menetapkan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar, sesuai Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 47 tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar.
Bupati Kobar juga mengeluarkan Instruksi Bupati Kobar Nomor 440/102/pem tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19. Dalam instruksi tersebut disampaikan beberapa poin, diantaranya meniadakan kegiatan apel pagi, apel sore dan senam bersama di kantor, membatasi perjalanan dinas ke luar daerah atau luar negeri kecuali bersifat penting. Serta menghubungi Call center nomor 0821-5429-1155 apabila ditemukan kasus terindikasi Covid-19 di Kobar.
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut, antara lain mengalihkan proses belajar mengajar di rumah masing-masing untuk jenjang Pendidikan Usia Dini(PAUD), SD/MI, SMP/MTs sesuai kewenangan selama 14 hari sejak tanggal 18-31 Maret 2020, meningkatkan kualitas sanitasi termasuk menyiapkan sabun cuci tangan dan kelengkapannya bagi kantor pemerintahan atau swasta dan pengelola pelayanan publik. (DANANG/m)








