PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan agar peserta didik tidak diajak ke luar kota menyusul libur sekolah yang diberikan.

"Untuk menjadi perhatian, selama libur agar belajar di rumah dan tidak diajak bepergian ke luar kota," katanya, Rabu 18 Maret 2020.

Keputusan meliburkan sekolah yang ditujukan untuk sekolah TK, SD dan SMP negeri dan swasta se Kota Palangka Raya ini dituangkan dalam surat keputusan Nomor 420/07/BP-SD.03/III/2020.

Libur sekolah terhitung sejak 19 Maret hingga 31 Maret 2020. Libur ditetapkan sebagai langkah pencegahan virus corona dengan beberapa ketentuan.

Peserta didik tetap diberikan tugas agar menjalankan proses belajar secara mandiri. Selama proses pembelajaran dialihkan ke rumah, peserta didik juga diharapkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali untuk hal yang penting dan mendesak.

--page


Keputusan itu bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Covid-19 dan kebijakan pemerintah. (HENDRI/B-5)