MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara bersama instansi terkait membuat keputusan mengenai penanganan virus corona atau Covid-19, Rabu, 18 Maret 2020.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan, rapat menyimpulkan TK, SD/MI dan SMP/MTs) diliburkan selama 14 hari mulai 18 Maret 2020 dengan ketentuan tetap melaksanakan kegiatan belajar dirumah masing-masing.

Untuk kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Penanganan Covid-19, dimana Pemerintah dan pihak lainnya akan menyiapkan fasilitas cuci tangan disemua tempat ibadah baik mesjid, gereja maupun Balai Basarah.

"Saya mohon dukungan semua pihak, khusunya para dermawan untuk dapat menyumbangkan sebagian rejekinya dalam penyiapan tempat cuci tangan," pinta Nadalsyah.

Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan terhadap orang yang masuk ke Barito Utara, terutama yang berasal dari daerah zona merah.

--page

Untuk kegiatan salaman khususnya acara keagamaan sesuai kesepakatan dengan MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk sementara waktu ditiadakan.

"Agar ini dapat disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang salah dari masyarakat," jelas Bupati.

Untuk RSUD, jadwal kunjungan untuk sementara ditiadakan kecuali bagi penunggu pasien maksimal dua orang masih diperbolehkan.

Terakhir, Bupati meminta kepada seluruh awak media agar dalam memberitakan Covid-19 agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan pemberitaan yang tidak tepat, masyarakat akan terganggu secara psikis.

"Ini yang bisa memperburuk situasi dimasyarakat, dimana akan menimbulkan kepanikan," jelas Nadalsyah. (RAMADHANI/B-5)