MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Barito Utara masih cukup tinggi. Hal itu terlihat pada razia kendaraan yang digelar Satlantas Polres Barito Utara di Jalan Katamso KM 2, Rabu, 18 Maret 2020.

Dari hasil operasi tersebut, ada 22 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas yang di jalan.

Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra menyebutkan, 22 pelanggar diberi sanksi tilang sebagai efek jera.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 5 lembar SIM, 16 lembar STNK, dan satu unit sepeda motor.

“Seluruh pengendara yang diberikan sanksi tilang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan surat menyurat kendaraan atau berkenara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, dan sebagainya,” jelasnya.

--page

Dia kembali mengingatkan agar masyarakat dapat selalu tertib dan patuh akan aturan dalam berkendara, demi keselamatan bersama.

"Dengan tertib berlalu lintas, itu dapat mengurangi bahkan mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Jangan melanggar aturan berlalu lintas, karena dapat membahayakan keselamatan sesama pengendara,” jelasnya.(RAMADHANI/B-11)