BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat yang berencana hendak menbesuk pasien di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, harus memperhatikan beberapa peraturan yaang telah dikeluarkan pihak rumah sakit. Mengingat pencegahan dan pengendalian coronavirus disease atau Covid-19.
Berdasarkan surat edaran yang telah ditandatangani oleh Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fahruddin menyebutkan, dilarang berkunjung atau menengok keluarga yang dirawat di rumah sakit kecuali dengan alasan yang kuat, mulai hari Rabu 18 Maret 2020.
"Hal ini dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pengendalian covid-19 dan sehubungan dengan kabupaten Kotawaringin Barat telah ditetapkan berstatus siaga penularan Covid-19," ujarnya dalam edaran yang diterima Borneonews, Rabu, 18 Maret 2020.
Lanjutnya, untuk penunggu pasien hanya boleh 1 orang, maksimal 2 orang dalam keadaan sehat. Serta setiap yang masuk dan keluar area keperawatan rawat inap, diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang sudah disediakan.
"Hal lain yang perlu diingat ialah selama berada di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki," katanya.
--page
Kemudian, untuk penunggu pasien tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan pasien lain, Serta tidak diperkenankan memegang alat kesehatan, menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien minimal jarak bicara 1 meter.
Apa bila batuk, bersin dan menguap ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup menggunakan tisu dan tisunya dibuang ke tempat sampah yang ada tulisan infeksius setelah itu langsung mencuci tangan. Setelah dari rumah sakit agar segera mengganti baju dan mandi pendamping pasien berobat di poliklinik diperbolehkan 1 orang.
"Satpam harus selalu siap di pintu masuk untuk mencegah pengunjung masuk ke rumah sakit, petugas admisi baik di unit pendafataran rawat jalan dan IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan atau general consent," tutupnya. (DANANG/B-5)








