BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kelurahan Kuala Pembuang II, kecamatan Seruyan Hilir, menerapkan kewajiban untuk mencuci tangan sebelum masuk ruangan kantor.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pegawai dan masyarakat yang datang untuk meminta pelayanan.
Lurah Kuala Pembuang II, Janius Gafur mengatakan, penerapan kewajiban mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki ruang kantor, merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Seruyan tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 atau virus corona.
“Untuk kebaikan bersama, masyarakat yang datang agar mencuci tangan memakai sabun terlebih dahulu sebelum masuk kantor, “ kata Janius Gafur, Rabu, 18 Maret 2020.
Selain itu, di papan pengumuman, telah ditempel pemberitahuan cara mencuci tangan yang benar sesuai anjuran Kementerian Kesehatan.
--page
“Kewajiban ini tidak hanya diberlakukan kepada masyarakat, namun juga seluruh pegawai. Semoga dengan langkah kecil ini kita bisa mencegah berbagai macam penyakit, seperti virus corona,” katanya. (FAHRUL/B-11)







