BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan surat edaran ke satuan pendidikan untuk meliburkan sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SMP. Hal tersebut sebagai tindak lanjut penetapan Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.
"Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, kami telah menginstruksikan mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020 sekolah diliburkan dari aktivitas belajar mengajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau, Aminah, Rabu 18 Maret 2020.
Artinya untuk kegiatan belajar mengajar siswa tetap dilaksanakan, karena dialihkan menjadi belajar mandiri di rumah masing-masing
Sementara kepada kepala sekolah guru dan karyawan sekolah diminta untuk menyampaikan informasi dengan baik dan jelas, dan tetap masuk sesuai jam kerja. Serta menandatangani absensi serta mengoptimalkan sarana dan prasarana kebersihan di lingkungan sekolah.
Harapannya juga kepada orangtua siswa untuk membimbing anak-anak selama belajar mandiri di rumah, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
--page
"Kita imbau juga agar kegiatan belajar di rumah ini dimanfaatkan dengan baik dan menghindari kerumunan orang," harapnya.
Aminah mengatakan, proses belajar akan dilakukan secara online. Melalui grup media sosial guru, siswa, serta orang tua murid. (JAMES DONNY/B-11)








