PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan kerja di rumah masing-masing per 19 hingga 30 Maret 2020, terkait penetapan status Siaga Darurat Covid-19.

"Semua ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dibolehkan kerja di rumah masing-masing, kecuali pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng, Katma F Dirun sekaligus anggota Gugus Penanganan Covid-19, Rabu, 18 Maret 2020.

Katma menjelaskan, untuk penanganan berkaitan kepentingan masyarakat luas ini disesuaikan perangkat daerah masing-masing.

"Sehingga bisa dipastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

--page

Begitu juga, kegiatan-kegiatan dinas untuk melakukan pertemuan atau rapat dalam jumlah yang banyak tidak disarankan untuk sementara ini.

"Kecuali dalam ruang rapat itu bisa diurai, artinya antara satu orang itu diatur ada jarak," tegas Katma. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)