BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan memediasi permasalahan klaim lahan antara pihak kelompok tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman dengan pihak PT Nabatindo Karya Utama beberapa hari lalu di Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.
Namun mediasi fasilitas yang dipimpin Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang itu menemui jalan buntu, dengan kedua belah pihak bersepakat menempuh jalur hukum atau pengadilan.
Kabag Humas Setda Kabupaten Katingan, Lusen, Rabu, 18 Maret 2020 mengatakan, hasil mediasi fasilitas antara kedua belah pihak itu dituangkan dalam suatu berita acara.
Menurutnya, selain Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang, peserta rapat mediasi juga ada tim terpadu penyelesaian sengketa lahan Kabupaten Katingan. Lainnya pihak PT NKU, Ketua DAD Kabupaten Katingan, pihak Polsek Katingan Tengah, Koramil 1015 - 04 Tumbang Samba, dan kelompok tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman serta peserta rapat lainnya.
Lusen mengatakan untuk permasalahan yang dibahas, yakni mediasi permasalahan klaim lahan areal PT NKU dengan Kelompok Tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman seluas kurang lebih 1.214.508 hektar terletak di wilayah Kabupaten Katingan.
--page
Lainnya penyampaian batas wilayah administratif Kabupaten Katingan berdasarkan Permendagri Nomor 35 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Katingan.
Namun setelah dilakukan pembahasan dan diskusi mediasi terhadap permasalahan tersebut, kelompik tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman menuntut hak di atas tanah seluas sekitar 1.214.608 hektar yang masuk wilayah Kabupaten Katingan dan sudah ditanami kelapa sawit untuk diserahkan kepada kelompok tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman Kecamatan Katingan Tengah.
Akan tetapi pihak PT NKU menolak tuntutan tersebut karena sudah merasa memiliki legalitas dari Pemerintah Kabupaten Kotim.
Dalam mediasi ini tidak dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak yakni kelompok tani Dayak Misil Desa Mirah Kalanaman dan PT NKU, maka kedua belah pihak akan melanjutkan ke ranah hukum atau pengadilan.
Berita acara ini ditandatangani Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang, Ketua Kelompok Tani Dayak Misik Desa Mirah Kalanaman, Murnee Itam, dan pihak PT NKU, Zaenal Mustofa. (ABDUL GOFUR/B-11)








