BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Barito Timur dengan nomor: 440/445Dinkes/ III/2020 yang ditujukan kepada OPD dan instansi vertikal.
Dalam rangka mencegah meningkatkan kewaspadaan dan penanggulangan Coronavirus Disease (COVlD-19) di Kabupaten Barito Timur, maka disampaikan imbauan sebagai berikut:
1. OPD dan Instansi terkait vertikal terkait untuk dapat meningkatkan koordinasi dalam mencegah dan mendeteksi sedini mungkin penyebaran COVlD-19, serta melaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila ditemukan terduga COVlD-19 untuk dilakukan pemantauan, pengawasan dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS):
a. Cuci Tangan menggunakan sabun dengan air mengalir selama minimal 20 detik secara rutin, pada saat makan dan minum
--page
b. Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata ) sebelum mencuci tangan
c. Menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di tempat kerja
d. Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tissue atau lengan atas bagian dalam)
e. Jaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam, batuk dan bersin
f. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang (sayur dan buah), minum air yang cukup minimal 8 gelas perhari dan beraktivitas fisik minimal 30 menit per hari
2. Seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa bersama Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan agar berperan aktif memantau penduduk di wilayahnya dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.
3. Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya.
a. Melakukan perawatan dan rujukan sesuai standar dan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta melaporkan secara berjenjang bila diketahui ada orang yang diduga terinfeksi COVID-19
b. Menyiapkan sumber daya dalam kesiapsiagaan apabila ditemukan kasus COVID-19
c. Menyebarkan informasi dan edukasi mengenai COVID-19 beserta cara pencegahannya kepada masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik serta melakukan penyuluhan langsung kepada masyarakat
--page
4. Seluruh lapisan elemen masyarakat:
a. Segera memeriksakan diri ke puskesmas/rumah sakit/klinik praktek dokter terdekat jika terdapat gejala demam 38 derajat celcius atau lebih dan disertai batuk, sesak napas dan atau mempunyai riwayat perjalan kontak dengan daerah terjangkit.
b. Menunda perjaIanan ke luar negeri atau tempat-tempat terjangkit.
c. Menjaga daya tahan tubuh dengan cara berolahraga secara rutin dan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang
d. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun ditempat umum bagi pemilik/pengelola rumah makan, tempat ibadah, tempat hiburan, tempat wisata dan hoteI/penginapan
e. Menghindari kerumunan massa jika tidak perlu dan sedang dalam kondisi flu, batuk dan demam
f. Memasak bahan makanan dengan baik sebelum dikonsumsi
g. Menjaga kebersihan rumah, tempat ibadah serta fasilitas umum secara rutin
h. Tokoh masyarakat, tokoh agama untuk dapat mensosilisasikan edaran ini kepada masyarakat
i. Tidak menyebarkan informasi bohong/hoax COVID-19 dari sumber yang tidak bertanggungjawab
j. Segera melaporkan atau berkoordinasi dengan puskesmas, dinas kesehatan kabupaten setempat, jika terdapat tanda-tanda orang dengan gejala COVlD-19 di lingkungan sekitar tempat tinggal tempat kerja. (BOLE MALO/B-11)








