BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menetapkan status tersangka terhadap MH (56), pemilik praktik aborsi ilegal yang menjalani bisnisnya di rumah dinas wilayah UPTD Puskesmas Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima.
"Tahapan penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira, di Tamiang Layang, Rabu, 18 Maret 2020.
MH telah bertahun-tahun menjalankan praktik aborsi ilegal tersebut. Ia mendapat bantuan dari beberapa orang. Pasien yang datang tidak hanya dari dalam daerah, namun juga luar daerah.
"Kita masih dalami keteragan pelaku secara intensif serta pengumpulan bukti-bukti," akunya.
Terbongkarnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah ada laporan masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Bartim beserta anggota Polsek Benua Lima melakukan pengungkapan, pada Selasa (18/3) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
--page
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kasur, selimut, dokumen, obat-obatan dan seperangkat alat persalinan bidan.
Tersangka yang berstatus bidan PNS di UPTD Pukesmas Pasar Panas menempati rumah dinas di Jalan A.Yani nomor 123 RT 02 RW 02 Kelurahan Taniran. Ia sudah menempati rumah dinas itu bertahun-tahun beserta suami dan anaknya.
Terkait kabar tersangka bertambah satu orang dari pasien yang melakukan aborsi, Kasat Reskrim Polres Bartim belum dapat membenarkan informasi tersebut.
"Kita penyidikan dulu lebih dalam, masih banyak yang harus digali. Penambahan tersangka itu bisa saja terjadi," katanya (PRASOJO/m)








