BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein menyatakan Jaksa Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di lingkungan Kejaksaan RI.
"Guna meminimalisir penyebaran Covid-19, dalam edaran tersebut diantaranya memungkinkan sebagian pegawai bekerja dari rumah, work from home, meniadakan absen sidik jari (finger print), menghindari kontak fisik termasuk bersalaman dan untuk sementara juga tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti penyuluhan dan/atau penerangan hukum".
Upaya pencegahan lain yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur juga melakukan pemeriksaan rutin suhu tubuh pegawai, himbauan menjaga kesehatan diri dan lingkungan, diantaranya penerapan etika batuk atau bersin dan penggunaan masker.
"Apabila ditemukan pegawai dengan suhu tubuh di atas 37,6 derajat celcius, maka langsung diperintahkan untuk memeriksakan diri ke RSUD" ujar Arief, Rabu 18 Maret 2020
Penerapan pengecekan suhu tubuh juga akan diberlakukan kepada tamu yang datang ke kantor kejaksaan.
--page
"Kami sedang mengupayakan penyediaan alat deteksi suhu tubuh non kontak untuk tamu atau masyarakat yang datang, begitu juga untuk ketersediaan hand sanitizer dan masker di kantor" tutupnya. (PRASOJO/m)








