BORNEONEWS, Sampit - Yudi alias Wahyudi alias Malato residivis kambuhan tidak kapok berurusan dengan hukum. Bahkan saat siang bolong dirinya bersama rekannya Memel (DPO) melakulan perampokkan di kediaman Achmad Horsolih.
Bahkan saat tetangga korban menegurnya untuk tidak melakukan pencurian di rumah korban, tersangka tidak menghiraukannya dan masuk ke rumah yang sedang ditinggal pemiliknya itu.
"Saat itu kami masuk dengan memecahkan kaca jendela," kata residivis kasus curanmor itu, Kamis, 19 Maret 2020 saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
Kejadian perkara itu dilakukan keduanya pada Jumat, 24 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Bukit Gantung Santilik, Desa Santilik Rt.02 Rw.01 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Tersangka melakukan perbuatannya itu dengan cara memecah kaca jendela rumah korban. Melihat kaca jendela sudah pecah kemudian masuk ke rumah mengambil cainsaw, mesin rumput, infinter 1500 wat, senapang angin, aki, pistol korek dan alat semprot.
--page
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.500.000 dan hari itu juga melaporkan perbuatan warga asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu itu.
Dalam kasus ini tersangka dibidik Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dan dalam waktu dekat tersangka akan segera disidangkan. (NACO/B-6)








