KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan meliburkan proses belajar mengajar di sekolah dari semua jenjang tingkatan mulai Jumat, 20 Maret 2020.

Libur sekolah di Katingan ini hingga 4 April 2020, sehingga proses belajar mengajar di sekolah yang diliburkan itu selama 14 hari.

Kebijakan ini berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Bupati Katingan, Sakariyas, Kamis, 19 Maret 2020.

Surat edaran bernomor 420/810/Disdik-1/2020 tentang libur proses belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ini dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19. Surat edaran libur ini juga menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Noor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus corona.

Kemudian keputusan Bupati Katingan Nomor 360/113 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penetapan siaga keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di wilayah Katingan.

--page

Lainnya surat edaran Bupati Katingan 440 / 1084 /Dinkes/III-2020 tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona dan surat Gubernur Kalteng Nomor 433/23/Disdik tanggal 17 Maret 2020 perihal protokol status siaga darurat bencana pendemi virud corona.

"Meliburkan peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah, jenjang TkK/RA, SD/MI, SMP/MTs sederajat, selama 14 hari mulai 20 Maret - 4 April 2020," katanya. (ABDUL GOFUR/B-6)