BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 45 tahun di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega mencabuli seorang anak perempuan yang baru berusia 15 tahun hingga berkali-kali.
Pria tersebut saat ini sudah diringkus jajaran Polsek Cempaga. Dan masih dalam pemeriksaan mendalam oleh pihaknya.
"Peri 45 tahun itu sudah kami tangkap, karena melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 15 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Kamis, 19 Maret 2020.
Pelaku melakun pencabulan sejak korban masih berumur 13 tahun. Tepatnya ada November 2018 lalu. Dan terus menerus dilakukan saat ada kesempatan, hingga akhirnya kasus tersebut diketahui oleh keluarga korban.
"Kasus ini diketahui oleh keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan pada hari ini dan tersangka langsung kami tangkap," kata Budi.
--page
Sementara, pencabulan tersebut sendiri terjadi saat pelaku melihat korban sedang tidur. Hal itu membuat nafsu bejat pelaku muncul, dan langsung menyetubuhi korban.
Aksinya itu tidak hanya dilakukan satu kali saja. Namun terus berulang, setiap kali pelaku memiliki kesempatan. Korban yang tidak berani hanya pasrah, sebelum akhirnya diketahui oleh orangtuanya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








