KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan meliburkan proses belajar mengajar di sekolah selama 14 hari mulai Kamis, 20 Maret 2020 hingga 4 April 2020 mendatang.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Katingan tentang libur proses belajar mengajar bagi peserta didik jenjang TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Katingan yang ditandatangani Bupati Sakariyas pada Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun surat edaran itu mencakup 11 poin penting. Yakni meliburkan peserta didik dari proses belajar mengajar di sekolah mulai dari jenjang TK, SD dan SMP sederajat selama 14 hari mulai tanggal 20 Maret hingga 4 April 2020.

Di antaranya, guru-guru pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar pada saat status siaga darurat bencana pendemi covid-19 wajib memberikan tugas pada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online yang memungkinkan.

Kemudian kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar pada status siaga darurat pendemi covid-19 tetap menjalankan tugasnya di sekolah, untuk memberikan pelayanan pendidikan.

--page

Selanjutnya guru dan peserta didik selama libur status siaga darurat virus corona tetap di wilayah kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan.

Pihak sekolah dan guru wajib menyampaikan kepada orang tua peserta didik, bahwa selama libur sekolah tetap berada di rumah dan tidak mengadakan aktivitas yang beresiko dapat menyebabkan penyebaran virus corona.

Pelaksanaan ujian jenjang SD dan SMP sederajat atau ujian sekolah, UNBK dan UNKP tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan apabila ada perubahan akan diberitahukan atau disampaikan lebih lanjut.

Apabila terdapat perkembangan yang bersifat mendesak akan segera diinformasikan kemudian. (ABDUL GOFUR/B-5)