BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satlantas Polres Barito Utara kembali melaksanakan operasi penertiban atau operasi rutin. Kali ini, Kamis 19 Maret 2020 operasi dilaksanakan di depan Polsek Teweh Tengah.
Dalam operasi ini, jajaran Salantas Polres Barito Utara melakykan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan lainnya. Didapati 26 pengguna kendaraan bermotor melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Jadi 26 pelanggar tersebut kami berikan sanksi tilang,” ujar Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Asdini Pratama Putra SIK, Kamis 19 Maret 2020.
Dari 26 pelanggar tersebut, kami amankan barang bukti berupa 5 lembar SIM, 12 lembar STNK, 8 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor, dan satu unit kendaraan roda empat.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat akan tertib dalam berlalu lintas di Kota Muara Teweh masih kurang. Namun pihaknya selalu berupaya untuk menjadikan masyarakat Muara Teweh khususnya Kabupaten barito Utara agar dapat tertib dalam berlalu lintas.
--page
“kami juga selain melakukan operasi, juga melakukan himbauan kepada pengguna kendaraan bermotor agar dapat tertib dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Selain itu, dia juga menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berlalu lintas dan jangan membiarkan atau memperbolehkan anak dibawah umur atau belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. (RAMADHANI/B-5)








