BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota, terkait pencegahan virus corona. Terutama di kawasan perbatasan dan pesisir.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagaimana yang didapat borneonews.co.id, sebagai berikut;
1. Memperhatikan perkembangan dan penyebaran pasien yang terdampak Virus Covid-19 yang semakin meningkat baik di tingkat nasional maupun provinsi tetangga, maka disampaikan kepda seluruh Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah untuk melakukan hal-hal penting sebagai berikut :
a. Melakukan identifikasi, pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap kedatangan semua kapal angkutan publik (penumpang dan crew) yang menjalayani jasa angkutan luar negeri dan dalam negeri serta wilayah perbatasan Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan yang terinfeksi Virus Covid-19 baik langsung maupun transit.
b. Melakukan pengawasan ketet di wilayah-wilayah pesisir/kampung-kampung nelayan yang melintas di Provinsi dalam negeri dan luar negeri yang telah terinfeksi Virus Covid-19.
c. Mensinergikan upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran Virus Covid-19 bersama dengan unsur TNI, Polri, (Danramil dan Kapolsek) serta perangkat daerah kewilayahan (Camat, Lurah dan Kepala Desa).
d. Apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Covid-19, petugas diharapkan untuk segera melaporkan dan melakukan tindakan pada kesempatan pertama sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
2. Untuk menghindari penularan, agar para petugas di Pelabuhan Utara, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Penumpang Regional/Lokal, Pelabuhan Sungai, Pelabuhan Penampungan Ikan, Terminal Angkutan antar Kabupaten dalam Provinsi, Terminal Angkutan antar Provinsi, Terminal antar Desa dalam Kabupaten, yang dilalui penumpang yang beresiko menularkan Virus Corona untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, minimal berupa alat pengukur suhu badan, masker, dan sarung tangan dalam melaksakan tugasnya. (NOPRI/B-11)








