KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan, Sakariyas mengeluarkan kebijakan libur sekolah mulai dari TK - SMP selama 14 hari terhitung sejak 20 Maret 2020 besok. Terkait itu, Sakariyas meminta Satpol PP untuk mengawasi pelajar selama masa libur sekolah.

"Saya sudah perintahkan kepada Satpol PP agar mengawasi tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya anak-anak untuk bermain, seperti warnet dan lainnya," kata Sakariyas, Kamis, 19 Maret 2020.

Jika ditemukan anak-anak yang bermain di warnet misalnya, dia menginstruksikan Satpol PP untuk meminta pelajar pulang ke rumah.

Pasalnya, kebijakan meliburkan sekolah ini agar anak-anak terhindar dari kemungkinan tertularnya virus corona.

Dalam surat edaran libur sekolah guna mengantisipasi virus corona, Bupati Katingan juga meminta kepada guru-guru untuk memberikan tugas pada pelajar, agar dikerjakan di rumah masing-masing secara manual atau melalui online.

--page

"Libur bukan berarti anak-anak didik kita ini jalan-jalan kesana kemari. Anak-anak harus kita awasi dan belajar di rumah," imbuh Bupati Sakariyas.(ABDUL GOFUR/B-11)