PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menindaklanjuti anjuran pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan langkah preventif agar pelayanan  publik bagi masyarakat seperti pengurusan surat tilang, surat izin kunjungan tahanan dan lainnya tidak terganggu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Dandeni Herdiana, Jumat, 20 Maret 2020 menjelaskan agar anjuran pemerintah bisa dijalankna namun pelayanan publik tidak terganggu, ada sedikit prosedur yang dilakukan bagi masyarakat yang datang ke Kantor Kejari Kobar.

"Sebelum melintasi portal masuk kantor, masyarakat diperiksa suhu tubuh menggunakan thermal gun. Kemudian sebelum masuk tempat antrean pengurusan surat, mereka diminta cucu tangan menggunakan hand sanitizer serta diberikan masker," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, pengaturan tempat duduk dalam antrean juga diberikan jarak 1 meter sesuai anjuran pemerintah.

"Petugas yang melayani masyarakat juga diminta menggunakan masker dan sarung tangan. Ini upaya kita untuk melaksanakan anjuran pemerintah untuk menghindari penularan dan pemyebaran covid-19," jelas Kajari.

--page

Menurutnya, ada alasan tersendiri kenapa pihaknya masih tetap terus melakukan pelayanan publik.

"Gambarannya seperti ini. Surat tilang ada batas tenggat waktunya. Bila kami menutup layanan pengurusan tilang, takutnya malah merugikan masyarakat lantarab surat tilangnya kadaluarsa. Bila itu terjadi tentunya berpotensi menimbulkan masalah baru yang berujung pada keresahan masyarakat," jelas Kajari.

Jadi, lanjut Kajari, agar masyarakat bisa terlayani, maka pihaknya melakukan langkah  tambahan demi keamanan semua pihak yaitu petugas dan masyarakat.

"Kami harapkan masyarakat bisa memahami hal ini dan mohon pengertiannya untuk mengikuti prosedur pencegahan penularan covid-19 sesuai petunjuk pemeritah," pungkas Kajari. (WAHYU KRIDA/B-5)