BORNEONEWS, Sampit - Chairudin alias Ajung berurusan dengan hukum atas kaus miras jenis arak bukan kali pertama. Namum sebelumnya hanya dijerat tindak pidana ringan.
Saat itu Ajung diamankan oleh Polres Kotim dan hanya dibidik dengan Perda. Akan tetapi hakim Pengadilan Negeri Sampit kala itu menjatuhkan hukuman selama sepekan kepadanya.
"Ini kali kedua, dari catatan kami tersangka berurusan dengan hukum," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Jumat, 20 Maret 2020.
Menurut Kasi Pidum itu perkara Ajung ditangani oleh Kejati dan Kejari Kotim. Untuk persidangan nantinya Kejari Kotim sudah menunjuk jaksa secara khusus.
"Perkara ini akan jadi atensi kami mengingat ini pengusaha miras terbesar se Kalteng," tegas Teguh.
--page
Dalam kasus ini pengusaha miras ini ditahan jaksa. Ditingkat penyidikan Polda Kalteng, Ajung Cs tidak ditahan. Setelah melalui pertimbangan jaksa menahan mereka sambil menunggu proses sidang berjalan.
Ajung Cs berurusan dengan hukum setelah pabrik araknya berhasil dibongkat aparat di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,5 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Kamis, 9 Januari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib. (NACO/B-5)








