BORNEONEWS, Kasongan - RSUD Mas Amsyar Kasongan Kabupaten Katingan memberlakukan pembatasan waktu kunjung pasien maupun jumlah keluarga yang hendak berkunjung ke rumah sakit.
Hal ini untuk mengantisipasi dan pencegahan virus corona. Menurut Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mas Amsyar Kasongan, Novitawati, Jumat, 20 Maret 2020, pemberlakukan pembatasan waktu berkunjung itu sudah sejak tanggal 17 Maret 2020.
Ada tujuh poin yang harus dipatuhi baik pasien maupun keluarga pasien menyikapi virus corona ini.
Yaitu pasien rawat inap tiak diperbolehkan untuk dijenguk sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kemudian semua pengunjung rumah sakit harus melalui pintu utama.
Penunggu pasien hanya boleh 1 orang, maksimal 2 orang engan kondisi sehat.
--page
Kemudian semua pengunjung rumah sakit dilakukan pengukuran suhu tubuh atau skring panas oleh petugas rumah sakit dan diwajibkan mencuci tangan pada tempat cuci tangan yang disediakan.
Selama di rumah sakit wajib menggunakan alas kaki, menjaga jarak bicara dengan pasien atau sesama penunggu pasien minimal jarak 1 meter.
Bila batuk, bersin dan menguap ditutup dengan lengan atas bagian dalam atau ditutup menggunakan tisu dan tisunya dibuang ke tempat sampah yang ada tulisan infeksus setelah itu langsung mencuci tangan.
Anak dibawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan masuk area rawat inap atau rumah sakit. (ABDUL GOFUR/B-5)








