SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus judi togel terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.

Ketiganya minta keringanan hukuman dengan alasan menyesal atas apa yang diperbuat. Selain itu Ita dan Narti mengaku memiliki anak yang harus diurus dan masih kecil.

"Saya mohon keringanan yang mulia, saya mengurus dan harus membiayai ibu saya," ucap Eljen, Jumat, 20 Maret 2020.

Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim yang diketuai Ega Shaktiana menunda sidang selama sepekan sebelum menjatuhkan vonis.

Ketiganya diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 5 RT 5 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 4 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 WIB.

--page


Permainan judi jenis kupon putih ini menggunakan uang taruhan yang dipasang oleh para pemain dengan pilihan 2 angka 3 angka dan 4 angka yang mana setiap angka tersebut pembeli hanya membayar Rp1.000 untuk kali satunya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 1.324.000 ponsel, grafik angka, 9 bundel nota dan 42 lembar pasangan bertuliskan angka. (NACO/B-5)